BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia
POTRETRI007.COM - Nasib sial dialami Azhar (33) warga Jalan Pulau Ambon Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan ini.
Pasalnya, Senin (21/7/2020) di Jalan Manggaan 1/Rumah Potong Hewan (RPH) Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Tsk Azhar diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan disaat dirinya akan menjual dan mengedarkan narkoba jenis shabu – shabu didaerah tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, SH, MH yang dihubungi Tim Redaksi mengatakan, informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh Tsk didaerah Mabar.
“Berdasarkan informasi ini, team opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melihat Tsk lagi mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri ciri yang dikasih informasi masyarakat,” ujar Juriadi.
Lalu tim melakukan penyetopan terhadap Tsk, serta dilakukan penggeledahan badan oleh team. Dan ditemukan satu buah kaos kaki warna hitam yang didalamnya berisikan dua plastik klip berisi narkoba jenis shabu – shabu seberat 20.69 Gram, uang Rp 50.000, 1 buah Hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK. 6837 AJ. Kata Juriadi.
“Kemudian Tsk Azhar beserta barang buktinya narkoba jenis shabu shabu dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan, dari hasil introgasi Tsk Azhar mengakui kalau narkoba jenis shabu shabu itu miliknya dan akan dijual dan diedarkan didaerah Mabar,” imbuh Juriadi SH, MH. (Hs)
Komentar
Posting Komentar